TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ribuan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di halaman kantor Kejari Pontianak, Senin 21 April 2025 pukul 13.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti dengan berbagai cara yakni diantaranya dari potong dengan mesin pemotong besi, di bakar hingga di lindas menggunakan alat berat mesin penggilas atau tandem roller.
Karena selain barang bukti narkotika, juga ada barang bukti yang dimusnahkan yakni senjata api rakitan, senjata tajam, obat dan kosmetik ilegal, serta sejumlah handphone.
Tampak hadir perwakilan dari instansi terkait seperti dari Rupbasan Pontianak, Polda Kalbar, Polresta Pontianak serta BNN Kalbar, saat digelarnya pemusnahan ribuan barang bukti dari 106 perkara inkracht
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan menuturkan bahwa barang bukti dari 106 perkara, di dominasi perkara narkotika terutama jenis sabu dan ekstasi.
“Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdapat sebanyak 67 perkara, dengan rincian sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sekitar 6,79 gram. Jumlah ini merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II,” kata Kasi PAPBB Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan.
Ia juga menuturkan selain itu sejumlah perkara tersebut adalah perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 16 perkara, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 perkara.
" Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pontianak dalam menegakkan hukum serta menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht, serta kejari hanya berwenang dalam eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan barang bukti,"ungkapnya
Samuel juga menjelaskan penanganan kasus merupakan domain teknis aparat penegak hukum lain, Kejaksaan hanya mengadakan putusan peradilan terhadap barang buktinya.
Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta 23 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan total perkara sebanyak 106.
Kasi PAPBB kejari Pontianak pun mengharapkan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah Pontianak.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!