Berita Viral

MIRIS! 13 Tahun ASN Rini Puji Astuti Terima Gaji Meski Korupsi dan Tak Pernah Masuk Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN KORUPTOR - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu 16 April 2025. Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi.

Mengapa Rini Tidak Langsung Ditahan Setelah Terbukti Bersalah?

Apa yang Terjadi Setelah Proses Hukum Dimulai?

Proses hukum terhadap Rini sebenarnya telah berjalan cukup lama. 

Pada 2010, ia mulai ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Namun, upaya hukum yang diajukannya membuat proses menjadi panjang. Rini mengajukan banding, kemudian kasasi.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rini. 

Ia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Mengapa Eksekusi Putusan MA Tertunda hingga 2025?

Meski putusan MA telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada 2012, Rini tetap belum dieksekusi hingga lebih dari satu dekade kemudian. 

Deddy mengungkapkan, hal ini disebabkan keterbatasan sistem digital Kejaksaan pada masa itu.

“Pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan belum menggunakan CMS atau SIPP. Penelusuran dokumen dilakukan secara manual, sehingga sulit untuk mencocokkan data,” jelasnya.

Deddy menyebut bahwa pihak Kejari baru mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi belum lama ini. 

Setelah diverifikasi dan dicocokkan, barulah tindakan hukum bisa dijalankan.

Apa Dampaknya terhadap Keuangan Negara dan ASN?

Berapa Besar Kerugian Negara akibat Kasus Ini?

Halaman
1234

Berita Terkini