Selain sistem rawat inap, Perpres No. 59 Tahun 2024 juga memuat penyesuaian terkait besaran iuran dan mekanisme sanksi bagi peserta yang telat membayar.
Meskipun belum diumumkan detail besarannya, penyesuaian ini akan mempertimbangkan aspek kemampuan finansial peserta dan prinsip gotong royong dalam sistem JKN.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat KRIS mulai diimplementasikan.
Beberapa kriteria KRIS yang ditetapkan antara lain:
- Ruangan tidak berpori tinggi
- Pencahayaan dan ventilasi memadai
- Kamar mandi dalam dengan aksesibilitas standar
- Tirai pembatas antar tempat tidur
- Outlet oksigen
- Tempat tidur berkualitas
- Pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, infeksi/non-infeksi, dan usia
KRIS tidak berlaku untuk ruang intensif, perinatologi, perawatan jiwa, atau layanan khusus lainnya.
• Soroti Rencana Penerapan KRIS, Ketua DPRD Pontianak Minta Pelayanan Maksimal di Rumah Sakit
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru
Meskipun sistem KRIS akan menggantikan pembagian kelas, tarif iuran BPJS 2025 masih mengikuti aturan sebelumnya hingga penetapan resmi dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Berikut tarif BPJS yang masih berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Tarif ini berlaku untuk peserta non-PPU seperti pekerja mandiri, pensiunan, dan lainnya.
Sedangkan untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), iuran dipotong langsung dari gaji oleh perusahaan.
Meskipun iurannya berbeda, semua peserta akan menerima layanan yang setara sesuai standar KRIS.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS 2025
Selain tarif, denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan juga wajib diperhatikan, khususnya bila peserta membutuhkan layanan rawat inap setelah menunggak.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, ketentuan denda adalah:
- 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap pertama x jumlah bulan tertunggak
- Maksimal tunggakan: 12 bulan
- Batas maksimal denda: Rp30.000.000
- Bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran demi keberlangsungan program JKN.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah Lewat Pegadaian