“Kepada pemda kita mohon masalah sosial kemasyarakatan harus menjadi hal yang prioritas. urusan sosial adalah urusan yang wajib dan bersifat pelayanan yang mendasar," katanya.
Dia bilang, melalui revisi peraturan daerah (Perda) pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sudah mengatur urusan bidang sosial berdiri sendiri.
"Mohon segera untuk dieksekusi regulasi yang ada. Banyak PR seperti data orang miskin, penyandang masalah kesejahteraan sosial, bansos, penanganan ODGJ, PBI BPJS dan sebagainya yang masih belum optimal," tegasnya.
"Ini menjadi tugas kita bersama, kita dorong pemda untuk memberi atensi terhadap permasalahan sosial ini,” tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!