TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sejumlah soal latihan PAI Kelas 12 Bab 9 tugas ujian sekolah.
Terdiri dari soal pilihan ganda dan essay yang sudah dilengkapi dengan kunci jawaban.
Untuk materi pembelajaran soal latihan ini ada pada buku pai kelas 12 BAb 9 tentang Ijtihad.
Seluruh soal ini akan menjadi gambaran bagi seluruh siswa dalam menghadapi ulangan semester 2 mendantang.
Makanya ikuti seluruh soal dengan seksama, soal disesuaikan dengan materi yang kemungkinan muncul dalam soal ujian semester 2.
Baca juga: JAWABAN Soal Ulangan PAI Kelas 12 Bab 8 Kurikulum Merdeka Tugas Ujian Semester 2 Pilihan dan Essay
Bab 9 Ijtihad
A. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut...
A. Al-ur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama
Jawaban : D
2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : A
3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : B
4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i disebut.
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban : E
5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetpakan ukum yang belum ada di dalam Al-ur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan jernih disebut. .
A. Ijma
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad
Jawaban : D
6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah ..
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-ur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis
Jawaban : C
7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk ..
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Alur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-ur’an dan Hadits
E. Semua benar
Jawaban : C
8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah..
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu
Jawaban : E
9. Contoh far’u adalah..
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar
Jawaban : B
10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah..
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi halib
E. Abu Sufyan
Jawaban : C
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran sialm. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!
Jawaban :
Berijtihad dalam dunia modern harus berpijak pada prinsip Al-Qur'an dan hadis dengan memperhatikan konteks zaman dan situasi yang berkembang. Pendekatan yang dapat digunakan antara lain:
Ijtihad melalui Qiyas (analogi): Mengambil keputusan hukum baru dengan analogi dari kasus yang telah ada dalam Al-Qur'an dan hadis.
Ijtihad melalui Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Ijtihad melalui Urf (adat kebiasaan): Mengadopsi adat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai landasan
hukum, mengingat perubahan budaya dan sosial di era modern.
Ijtihad modern harus selalu berlandaskan pada teks yang otentik, tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat, dan memperhatikan kebutuhan umat serta perubahan zaman.
2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
Jawaban :
Ijtihad dengan menggunakan Urf (kebiasaan atau tradisi setempat) adalah sah selama Urf tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.
Halal bi halal merupakan tradisi yang tumbuh dalam masyarakat Islam Indonesia untuk saling memaafkan setelah Ramadan.
Meskipun tidak ada dalil khusus yang memerintahkannya, tradisi ini dapat diterima dalam Islam karena memenuhi tujuan syariat (maqasid syariah), yaitu mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial.
Dalam hal ini, Urf digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan adat kebiasaan setempat tanpa menyalahi prinsip-prinsip Islam.
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!
Jawaban :
'Illat dalam hukum Islam merujuk pada sebab atau alasan di balik suatu hukum yang ditetapkan.
Perselisihan tentang 'illat berarti ada perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai alasan atau sebab yang mendasari suatu hukum syariat.
Misalnya, ketika dua ulama berbeda pendapat tentang 'illat dari suatu larangan atau perintah dalam Al-Qur'an atau hadis, maka mereka bisa sampai pada kesimpulan hukum yang berbeda.
Perbedaan ini bisa terjadi karena tafsiran yang berbeda terhadap teks syariat, konteks yang berbeda, atau penggunaan metode ijtihad yang berbeda seperti qiyas, istihsan, atau maslahah mursalah.
4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modiikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.
Jawaban :
Hukum Qoth’iyah adalah hukum yang ditetapkan secara pasti dan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis dengan dalil yang tidak mengandung ambiguitas. Contoh permasalahan qoth'iyah adalah kewajiban shalat lima waktu dan haramnya zina.
Hukum-hukum ini sudah jelas dan tetap berlaku sepanjang masa tanpa ada kemungkinan perubahan atau modifikasi.
Argumentasi: Hukum Qoth’iyah memiliki sifat mutlak dan tidak membutuhkan ijtihad karena dalilnya sudah jelas, baik dari segi teks maupun makna. Ijtihad hanya dilakukan pada hal-hal yang tidak ada ketetapan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis, sementara hukum Qoth’iyah sudah ditetapkan dengan dalil yang pasti dan tidak memerlukan penafsiran tambahan. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk ijtihad dalam masalah qoth’iyah.
5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan.
Jawaban :
Qiyas adalah metode ijtihad yang menetapkan hukum suatu kasus baru dengan membandingkannya dengan kasus yang sudah ada hukumnya berdasarkan nash (Al-Qur'an atau hadis).
Qiyas digunakan ketika tidak ada nash yang eksplisit tentang kasus baru tersebut.
Argumentasi: Qiyas berfungsi sebagai alat untuk menghubungkan hukum yang ada dengan kasus baru yang muncul, berdasarkan kesamaan 'illat (sebab hukum). Misalnya, hukum haramnya khamr (minuman beralkohol) dalam Al-Qur'an didasarkan pada 'illat bahwa khamr memabukkan. Dengan qiyas, semua zat yang memabukkan (seperti narkoba) juga dihukumi haram, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis.
Contoh permasalahan: Ketika muncul perdebatan tentang hukum penggunaan narkotika modern seperti LSD atau ekstasi, meskipun tidak ada nash yang menyebutkan zat-zat ini secara eksplisit, hukum haramnya dapat ditetapkan melalui qiyas karena zat tersebut memiliki 'illat yang sama dengan khamr, yaitu menyebabkan hilangnya akal atau kesadaran.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!