TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Mengeluarkan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim.
Hal ini berlaku bagi setiap Muslim yang melalui Ramadhan dan Syawal, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan anak bayi yang baru lahir.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Zakat ini harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. "Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya dan harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya kepada MUIDigital, Rabu 26 Maret 2025
Baca juga: Golongan Penerima Zakat Fitrah, Tak Boleh Sembarangan
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Lebih lanjut, Kiai Miftah juga menekankan bahwa ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat, antara lain:
- Orang kaya, yaitu mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.
- Keturunan Nabi Muhammad SAW, yakni Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
- Orang yang menjadi tanggungan muzakki, seperti anak, istri, atau orang tua dari pemberi zakat.
- Non-Muslim secara personal.
- Orang yang melakukan maksiat, terutama jika zakat yang diterima akan digunakan untuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Menurut Kiai Miftah, zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat dalam Islam. Selain untuk membersihkan jiwa pemberinya, zakat juga berperan dalam membantu mereka yang berada dalam kesulitan ekonomi.
“Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Dengan demikian, zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
8 Golongan Penerima Zakat
Kiai Miftah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat:
- Fakir, yakni mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
- Amil, yakni pihak yang bertugas mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keyakinannya dalam agama.
- Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan.
- Gharimin, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam.
- Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
- Ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!