TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim.
Hal ini berlaku bagi setiap Muslim yang melalui Ramadhan dan Syawal, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan anak bayi yang baru lahir.
Seperti ibadah pada umumnya, salah satu hal yang tidak boleh terlewat dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat.
Sebab, niat merupakan pembeda dan menjadi salah satu penentu sah tidaknya ibadah, termasuk zakat fitrah.
Baca juga: DOA Menerima Zakat Fitrah Bahasa Arab Latin dan Artinya
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penyaluran zakat fitrah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Islam telah mengatur dengan jelas siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut adalah beberapa golongan penerima zakat fitrah.
1. Amil
Amil zakat adalah individu atau lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola zakat, mulai dari proses penerimaan, pengelolaan, hingga penyaluran zakat.
Mereka bertugas memastikan zakat yang terkumpul disalurkan dengan tepat dan efisien sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam Al-Qur’an, amil zakat termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, termasuk para amil sebagai kompensasi atas tugas mereka dalam mengelola zakat.
2. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki keterbatasan dalam harta dan kemampuan jasmani, bahkan sering kali tidak memiliki harta atau pekerjaan.