TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Orang yang tidak berpuasa maka wajib ganti dan bayar fidya puasa bagi golongan yang meninggal puasa.
Puasa diwajibkan bagi semua umat Muslim yang sudah baligh dan tidak punya halangan tertentu.
Jika berhalangan seperti haid, melahirkan maka wajib mengganti puasa serta membayar fidya.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan.
Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Satu diantara kewajiban yang mengharuskan bayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa Ramadhan.
Fidya dikenakan kepada mereka yang tidak bisa menyelesaikan Qadha puasa atau menjalankan ibadah puasa karena suatu hal.
Ada beberapa masuk ketegori orang yang wajib membayar fidya yang perlu diketahui.
Baca juga: Golongan Orang Meninggalkan Puasa Wajib Mengqada dan Yang Tidak Wajib Mengganti Puasa
Membayar fidya juga memiliki keteuan dari takaran yang harus dikeluarkan.
Fidya umumnya bisa dibayar menggunakan beras atau bahan makanan pokok yang setara beras.
Maka dari perhatikan seluruh ketentuan bayar fidya puasa.
Bisa pula diganti menggunakan uang yang seharga dengan nilai beras tersebut.
Golongan Orang Harus Bayar Fidyah Puasa
1. Mereka yang tidak dapat mengganti atau mengqadha puasa sehingga masuk ramadhan tahun berikutnya atau tahun kedua.
- Fidyahnya : 1½ liter beras untuk setiap hari yang di tinggalkan di samping mengqadha puasa) bagi setahun tertinggal.
- Kalau tidak di qadha sehingga melampaui 2 tahun maka di kenakan 3 liter tetapi puasa tetap juga 1 hari (tiada tambahan)
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
3. Orang yang terlalu tua dan tidak berdaya untuk berpuasa
4. Orang yang memiliki kewajiban mengqadha puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat menggantinya.
- Fidyahnya : di buat oleh kerabat si mati/di ambil daripada harta pusakanya.
5. Perempuan yang mengandung/yang menyusukan anaknya perlu mengqadha puasa dan membayar fidyah 1½ liter beras bagi setiap hari yang di tinggalkan sekiranya dia meninggalkan puasa kerana bimbangkan anaknya tetapi sekiranya dia takut memudaratkan pada dirinya dia hanya wajib mengqadha puasanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!