Ragam Contoh

Syarat Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR Lebaran, Begini Kriterianya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR DRIVER- Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.

Mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Menaker Yassierli melalui surat edaran resmi.

Menindaklanjuti pengumuman tersebut, sejumlah perusahaan transportasi online langsung memberikan respons positif. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa Gojek akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Catherine dalam keterangan tertulis pada Senin 10 Maret 2025.

Menurutnya, program Tali Asih Hari Raya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, tetapi kali ini dilengkapi dengan tambahan bonus uang tunai.

"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," tambahnya.

Sementara itu, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, juga menyambut baik kebijakan pemerintah dengan menghadirkan Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik.

"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," ujar Anthony Tan.

Bonus ini diberikan kepada pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini