6 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati, Ternyata Jaringan Penyelundup Internasional Fredi Pratama

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS NARKOTIKA - Persidangan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi di Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa 25 Februari 2025. Para terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH, didakwa terlibat dalam peredaran 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuntut enam terdakwa kasus peredaran narkotika dengan hukuman pidana mati.

Para terdakwa, YA, M, J, M, Y, dan MH, didakwa terlibat dalam peredaran 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (25/2). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma A, SH, MH, dengan anggota Widya Kusumaningrum, SH, M.Hum, serta A. Nisa S. Amelia, SH. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum UPB.

JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati. Barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sementara kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana ini disita untuk negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta mengungkapkan bahwa kasus narkotika ini hasil pengagalan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada 16 Agustus 2024 lalu.

Dari penyelidikan kepolisian, keenam terdakwa penyelundup narkotika tersebut merupakan jaringan internasional Fredi Pratama. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Jumat 18 Agustus 2024 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa para tersangka telah tiga kali mengirim narkotika dari Malaysia ke Bandung melalui Pontianak.

Mereka menggunakan jalur laut dengan modus menyembunyikan narkoba dalam karung berisi dedak pakan ayam.

Empat tersangka yang ditangkap merupakan warga Kalimantan Barat, yakni MK, YM, ML, dan JK, sementara dua lainnya, HB dan YD, berasal dari Jawa Barat. Dari tangan MK dan ML, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat 10,9 kg.

JK kedapatan menyimpan tiga bungkus sabu seberat 2,9 kg serta dua bungkus ekstasi berisi 22.228 butir. Sementara itu, dari YM, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat 5,9 kg.

Setelah menangkap para tersangka di Pontianak, tim kemudian bergerak ke sebuah mal di Jalan Ayani dan mengamankan HB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim melanjutkan penyelidikan ke Bandung dan berhasil menangkap YD, yang diduga menjadi pemesan barang tersebut.

Dari kasus tersebut total petugas mengamankan dengan barang bukti 19,9 kg sabu dan 22.228 butir ekstasi.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 30 Kg di Tuntut Mati

Halaman
12

Berita Terkini