Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 40 Kepala Daerah Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KEPALA DAERAH - 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu lantaran mereka masih melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik 505 kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Jumlah 505 itu disumbang dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak pada 17 November 2024 lalu.

505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.

Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.

DAFTAR Bupati Terpilih di Kalimantan Barat yang Dilantik Prabowo 20 Februari 2025 di Istana Negara

Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.

Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

DAFTAR 4 Kepala Daerah Terpilih di Papua Selatan yang Dilantik 20 Februari 2025, Satu Batal Dilantik

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini