Masa penukaran berlangsung mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.
“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” jelas Ramdan.
Proses penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Namun, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di situs https://www.pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi penukaran.
BI juga mengingatkan bahwa jika kondisi uang logam yang akan ditukarkan mengalami kerusakan, maka penggantian akan mengikuti aturan yang berlaku.
• RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Februari 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia
Jika lebih dari setengah ukuran fisik uang logam masih utuh dan ciri-ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian tetap diberikan sesuai nominalnya.
Kebijakan pencabutan uang edisi khusus ini merupakan bagian dari langkah BI dalam mengelola uang rupiah yang beredar di masyarakat, sekaligus memastikan efektivitas sistem pembayaran nasional.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!