- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Jika laman error, tunggu beberapa menit atau jam sampai https://ereg.pajak.go.id/ceknpwpdapat diakses
- Bila laman sudah bisa diakses, pilih kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Masukkan 16 digit nomor KK
- Isi captcha dengan benar
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai NPWP, mulai dari nomor, nama wajib pajak, status wajib pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) muncul.
Cara cetak NPWP online
Selain melakukan pengecekkan, wajib pajak juga bisa mengunduh NPWP secara online dalam bentuk PDF.
Proses men-download NPWP dapat dilakukan melalui komputer, laptop, atau HP.
Cara tersebut memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus pencetakan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut cara cetak NPWP online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Khusus wajib pajak yang belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online