Menurutnya, kebijakan Kemen ESDM yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg akan menyusahkan konsumen. Selain itu, hal tersebut juga bisa mematikan warung-warung yang menjadi pengecer.
Menurut Fahmy, pemerintah memang melarang gas melon dijual di pengecer agar distribusi elpiji bersubsidi itu tepat sasaran.
"Tapi menurut saya tidak serta-merta dengan melarang penjualan ini dan diarahkan ke pangkalan bisa mengatasi masalah tadi," ungkap dia.
Fahmy menyebut, ada solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk lebih memastikan disribusi elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Pemerintah saat ini memakai sistem distribusi terbuka berupa subsidi diberikan ke harga jual elpiji.
Cara ini dia nilai mudah dilakukan tapi pasti menyebabkan salah sasaran target penerima subsidi.
Untuk mengatasi salah sasaran, Fahmy mengatakan, pemerintah seharusnya memakai sistem distribusi tertutup dengan subsidi by target penerimanya.
Subsidi elpiji seharusnya diberikan ke kelompok orang yang berhak dan terdata secara valid oleh pemerintah.
Misalnya, dengan data penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Masyarakat yang terdata berhak menerima subsidi lalu menerima kartu dengan barcode.
Kode itu dapat dipindai di warung penjual elpiji.
Setelah itu, masyarakat tersebut bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga subsidi.
Di sisi lain, lanjut Fahmy, masyarakat yang bukan penerima subisidi seharusnya tetap bisa membeli elpiji 3 kg, namun dengan harga normal.
Penyebab BBM langka di SPBU swasta Terkait SPBU swasta yang kehabisan pasokan BBM, Fahmy menambahkan, kondisi tersebut tidak dialami SPBU Pertamina.
"Barangkali, mereka (SPBU swasta) mengalami kesulitan pengadaan BBM yang dijual di Indonesia," terangnya.