Massa Buruh Perkebunan Sawit Duta Palma Group Unjuk Rasa di Disnakertrans Sambas

Penulis: Imam Maksum
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA - Massa buruh perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group bentangkan spanduk di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 30 Januari 2025. Massa melakukan unjuk rasa menolak PHK massal dan mutasi sepihak dari manajemen perusahaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ribuan massa buruh PT Duta Palma Group melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 30 Januari 2025.
Massa buruh laki-laki dan kaum perempuan itu tergabung Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) PT Wana Hijau Semesta- PT Duta Palma Group.
Mereka datang dengan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua untuk meminta Disnakertrans memfasilitasi mediasi buruh dengan manajemen perusahaan.
Koordinator Wilayah KASBI, Federasi Serikat pekerja Borneo Raya (F-SPBR) PT WHS Firmansyah mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi damai di depan Kantor Disnakertrans Sambas.
Firmansyah mengungkapkan, aliansi buruh meminta PT Duta Palma Group, PT WHS 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat harus menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi massal yang dilakukan secara sepihak.
"PT Duta Palma Group, PT WHS,1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus membayar gaji buruh karyawan dan guru yang terhitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 beserta kompensasinya," ujarnya
Dia menerangkan, buruh juga menuntut PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus mengaktifkan kembali sekolah yang berada di kebun.
"Memberikan jaminan sekolah bagi seluruh anak-anak buruh yang bekerja di PT Duta Palma Group," ucapnya.
Dia melanjutkan, tuntutan keempat pemerintah harus memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja kepada guru dan karyawan PT Duta Palma Group PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat. 
"PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus memberikan dan menjamin hak-hak normatif buruh terpenuhi.
Dia mengatakan, pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan hak karyawan oleh PT Duta Palma Group PT WHS 1,2, 3 dan Teluk Keramat.
"Ketujuh hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi kepada karyawan PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2, 3 dan Teluk Keramat," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini