Berita Viral

LENGKAP Panduan Lapor SPT Tahunan Terbaru Setelah Sistem Coretax 2025 Resmi Berlaku

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar laman isi SPT Tahunan. LENGKAP Panduan Lapor SPT Tahunan Terbaru Setelah Sistem Coretax 2025 Resmi Berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak panduan dan cara lapor SPT Tahunan terbaru setelah sistem Coretax 2025 resmi diberlakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id.

Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online).

"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP, Minggu 12 Januari 2025.

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Lebih Praktis Cek Disini

Dari informasi yang dirilis DJP, Core Tax System akan digunakan untuk laporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024?

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN.

Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

- Setelah itu, pilih jenis layanan

- Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini

- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

Halaman
12

Berita Terkini