Pemkot Pontianak Terbitkan SE Nomor 63 Tahun 2024, Apa Isinya? Inilah Poin-poin Pentingnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas rutin menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 63 Tahun 2024.

SE itu berisi tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

SE yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak.

"Surat edaran ini mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Edi mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi, kata Edi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor

"Melalui surat edaran ini, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pemkot Pontianak Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Imlek, Angka Inflasi Stabil di 2024

Poin Penting SE Nomor 63 Tahun 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan beberapa poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelayakan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

"Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara," jelasnya Jumat 10 Januari 2025.

Berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara, ia mengatakan pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. 

Enggang Polresta Pontianak laksanankan Patroli Memonitoring Giat Ibadah di Gereja

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara. Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan," ujarnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini