Pemkab Sambas Dukung Kebijakan PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Sambas Fery Madagaskar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menyambut positif kebijakan pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen untuk rumah di bawah Rp 2 miliar Jumat 10 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar mengatakan, kebijakan ini dinilai pro terhadap rakyat. 

"Betul, pemerintah akan melakukan kebijakan pemberlakuan PPN 0 persen untuk rumah di bawah 2 miliar Rupiah," ucap Sekda Sambas.

Sekda Fery Madagaskar menjelaskan, walaupun kebijakan ini beresiko pada berkurangnya pendapatan asli daerah namun masyarakat bawah dapat miliki rumah layak.

"PAD daerah berkurang tapi masyarakat bawah dapat memiliki rumah yang layak untuk tinggal dan mereka akan sehat, bahagia," kata Fery.

Selain itu, Fery menilai kebijakan ini tentu akan menambah motivasi hidup masyarakat untuk terus semangat hingga mencapai kesejahteraan. 

"Dan motivasi hidup tambah semangat dan akhirnya akan sejahtera. Bagus programnya," tegasnya

Baca juga: Dinas Kesehatan Sambas Terbitkan Edaran Kewaspadaan Virus Human Metapneumovirus

Lebih jauh, Fery mengungkapkan bahwa langkah Pemkab Sambas sudah menerbitkan surat keputusan pembebasan BPHTB untuk mendukung program tersebut.

"Kita sudah buat SK pembebasan BPHTB. Untuk mendukung program itu," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini