DPO ini tercatat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas II B Bengkayang karena kasus tindak pidana pencurian sesuai pada pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KHUP.
Dalam edaran DPO tersebut tertera bagi siapa pun yang melihat / mengetahui informasi terkait keberadaannya bisa menghubungi media sosial Rutan Bengkayang atau kontak person 085332094770
"DPO itu sudah termasuk residivis, sudah 5 kali di proses hukum, dan kali ini dia terpidana 3 tahun kasus Curat," kata AKP Anuar saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Rabu 1 Januari 2025.
Dikatakannya lagi, kita pasti memberikan dukungan kepada Rutan untuk memburu DPO ini, informasi sudah teruskan ke anggota Polsek-Polsek jajaran Polres Bengkayang serta Polres lain.
Mantan Kasat Reskrim Polres Landak ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui keberadaan DPO ini. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!