Baik pegawai negeri sipil maupun swasta, bisa menikmati libur hingga lima hari pada pekan keempat Januari 2025, yakni Sabtu (25/1/2025) sampai dengan Rabu (29/1/2025).
Sebagai catatan, cuti bersama untuk aparatur sipil negara tidak mengurangi akumulasi cuti tahunan mereka.
Sedangkan bagi pegawai swasta, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus