TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahap yang paling menentukan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah para pelamar berhasil melewati tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), mereka kini bersiap menghadapi tes terakhir untuk memastikan kelulusan mereka.
Bagi para peserta, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung skor SKD dan SKB dalam rangka menentukan peluang kelulusan mereka.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung skor SKD dan SKB pada Seleksi CPNS 2024.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat pembobotan yang berbeda antara nilai SKD dan SKB dalam pengolahan integrasi nilai akhir.
Berdasarkan peraturan ini, SKD memiliki bobot sebesar 40 persen, sedangkan SKB memiliki bobot lebih besar yaitu 60%.
Pembobotan ini menjadi dasar untuk menghitung nilai akhir yang akan menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Untuk menghitung nilai SKD dan SKB, peserta dapat mengikuti rumus yang sudah ditentukan dalam panduan resmi.
• Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Cek Jadwalnya Disini Lengkap Cara Cetak Kartu Ujian
Berikut adalah cara menghitungnya:
- Perhitungan nilai SKD: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 40%
- Perhitungan nilai SKB: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 60%
Sebagai contoh, jika Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan nilai SKD: (395/500) x 100 x 40% = 31,6
- Perhitungan nilai SKB: (350/500) x 100 x 60% = 42
- Integrasi SKD dan SKB: 31,6 + 42 = 73,6