MANFAAT KTP Digital di HP dan Cara Buat Sendiri di Rumah, Jelang Tahun Baru 2025

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Digital fitur layanan identitas bisa dibuat sendiri untuk keperluan digitalisasi lebih mudah. Modal Smartphone.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mewajibkan masyarakat untuk memiliki KTP Digital.

Pemerintah mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal ini sebagai dorongan untuk kemudahan akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital.

KTP Digital ini dianggap perlu karena akan memberikan kemudahan dalam proses identitas, serta lebih simple dalam penggunannya.

Terutama jelang NATARU 2024/2025 ini, terutama saat melakukan perjalanan yang membutuhkan identitas.

KTP Digital akan menjawab seluruh keperluan administrasi dengan mudah.

Manfaat dan pembuatannya juga cukup mudah.

Bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung melanjutkan dengan mulai membuat KTP Digital.

Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.

Baca juga: Cara Mendapatkan QR Kode untuk KTP Digital dan Sejumlah Fitur Keamanan yang Perlu Diketahui!

Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.

Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

Halaman
12

Berita Terkini