Satpol PP Kapuas Hulu Sebut Pelanggaran Berdua Bukan Pasutri di Kost Sering Terjadi di Putussibau 

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan pengawasan terhadap tempat penginapan dan kos kosan di wilayah Putussibaau, belum lama ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Bahtiar menyampaikan sepanjang Januari - 17 Desember 2024 pihaknya telah mencatat sebanyak 24 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kapuas Hulu.

"24 kasus ini kita rincikan seperti, pelanggaran tentang ketertiban umum sebanyak 15 kasus, dengan 48 orang pelanggar, perlindungan anak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar, administrasi kependudukan 5 kasus dengan 16 pelanggar, penataan dan pemberdayaan PKL sebanyak 2 kasus, dan 2 orang pelanggar, dan perlindungan konsumen sebanyak 2 kasus dengan 2 orang pelanggar," ujarnya, Selasa 17 Desember 2024.

Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak, jelas Bahtiar yaitu, pelanggaran yang membuat resah warga, berupa aktifitas diduga esek-esek dikamar kos, membuat keributan sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar serta warga yang tidak membawa tidak memiliki KTP, dan PKL yang berjualan di sembarang tempat.

"Untuk penindakan Perda yang dilakukan adalah upaya pemerintah daerah melalui Sat Pol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat dengan bekerjasama dengan semua pihak, mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkompincam Putussibau Utara dan Putussibau Selatan," ungkapnya.

Plt. Kabid Penegakan dan Operasi Sat Pol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah menyampaikan, terhadap pelanggar Perda ini pihaknya memberikan sanksi hukum non Yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan. 

"Pelanggaran yang diproses oleh kami adalah hasil aduan masyarakat lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan atau keluhan lewat medsos instagram dan facebook," ucapnya.

Dijelaskan juga, sejauh ini pihaknya masih mengedepankan upaya preventif non yustisial untuk menciptakan ketaatan masyarakat, kelompok dan badan usaha terhadap Perda.

Baca juga: KPU Kapuas Hulu Masih Tunggu MK Kapan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

"Kami juga telah melaksanakan pengawasan terhadap 13 jenis Perda yang terdapat sanksi pidana. Kemudian di tahun berikutnya pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan trantibum kepada masyarakat," ujarnya.

Sedangkan untuk penindakan yustisi terhadap pelanggaran Perda, jelas Azmi, pihaknya akan menyiapkan PPNS sebagai syarat dilakukannnya sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar ketertiban umum.

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, karena kompleksnya permasalahan ketertiban umum ini, maka dukungan dan kerjasama semua pihak sangatlah dibutuhkan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini