TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya 6 Narapidana asal Kalimantan Barat dikirimkan ke Nusakambangan selama 2024.
Seluruh napi yang dikirim ke Nusakambangan itu terindikasi terlibat dengan peredaran narkoba di luar Penjara.
Data tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalbar M Tito Andrianto saat refleksi akhir tahun 2024.
"Mereka terindikasi terlibat dengan peredaran narkoba di luar Lapas / Rutan, mereka ikut terlibat mengendalikan peredaran diluar,'' ujarnya, Kamis 12 desember 2024.
Proses pengiriman Napi ke Lapas pengamanan maksimum di Nusakambangan ia katakan berlangsung dengan cepat.
• Rutan Pontianak Borong Penghargaan pada Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Kalbar
"Prosesnya cepat, setelah pemeriksaan hanya beberapa hari langsung kita kirim," jelasnya.
Dalam bidang pemasyarakatan, Kemenkumham Kalbar telah merencakan untuk membangun Lapas dan Rutan baru untuk menindaklanjuti over kapasitas hunian saat ini.
Direncakan Kemenkumham akan membangun Rutan / Lapas di Kayong Utara, lalu Lapas Khusus narkotika di Pontianak.
Kemudian, Lapas Pontianak ditingkatkan statusnya ke Lapas kelas 1, Lapas Singkawang menjadi Lapas kelas IIA, dan Rutan Pontianak ditingkatkan menjadi kelas 1.
Pada tahun 2024, Divisi Pemasyarakatan Kalbar telah memberikan remisi kepada 8.567 warga binaan, lalu 1.324 warga binaan mendapat pembebasan bersayarat, 848 mendapat cuti, dan 53 warga binaan mendapat cuti menjelang bebas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!