Pastikan untuk menginformasikan ke sekolah bahwa siswa/siswi adalah penerima pip di jenjang sebelumnya. Ini penting terutama saat naik jenjang sekolah.
Namun, perlu diingat bahwa pip hanya bisa didapatkan sekali dalam setahun.
Jadi, jika tidak dapat, kemungkinan ada masalah pada kriteria atau prosesnya.
• Cara Mengajukan Data Ulang Penerima PIP Kemdikbud dan Mengatasi Data NISN Siswa KPM Tidak Ditemukan
Cara mengajukan data ulang penerima PIP
Dilansir dari laman resmi kemdikbud para siswa sekolah juga perlu mengetahui bahwa pip tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diusulkan oleh sekolah.
Terakhir, bagi yang masuk dalam Surat Keterangan (SK) nominasi, penting untuk melakukan aktivasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak diaktivasi dana akan dikembalikan ke kas negara.
Jadi, itulah beberapa solusi ketika data tidak ditemukan pada Kartu Indonesia Pintar.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk para warga sekolah. (*)