Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan, Pemkot Komit Tegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2010

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Monitoring KTR saat melaksanakan tugasnya Jumat 6 Desember 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak Jumat 6 Desember 2024.

Monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan pihaknya melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak.

Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. 

"Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda. Implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini," ujarnya.

Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah.

Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.

"Tentu hal ini akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut," ujarnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Pontianak Akan Periksa Tersangka Pembunuhan Remaja Putra Pakai Lie Detector

Contohnya kata Saptiko adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya.
Ia mengatakan dengan adanya monitoring ini, pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak. 

"Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat dimanapun mereka beraktivitas," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini