Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
• Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen, Anggota DPRD Pontianak Husin Ajak Buruh Terima Keputusan Ini
Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini, seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!