Berita Viral

RESMI Berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Per 1 Januari 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. RESMI Berlaku Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Per 1 Januari 2025.

Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:

a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.

b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen, Anggota DPRD Pontianak Husin Ajak Buruh Terima Keputusan Ini

Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini, seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini