Oleh karena itu, Triyono menyarankan agar pemerintah dapat memberikan berbagai relaksasi kepada perusahaan, seperti kelonggaran pajak.
Pemerintah juga dapat mempermudah akses kebutuhan atau alat produksi, serta meningkatkan kompetensi dan daya saing, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi perusahaan.
“Kalau tidak ditingkatkan, ke depannya persaingan akan sangat ketat dan lebih sulit.
Karena itu, keterampilan pekerja harus ditingkatkan agar bisa bersaing, perusahaannya juga harus punya adaptasi yang baik,” ujarnya.
Triyono menuturkan, Indonesia semestinya perlu meninggalkan istilah upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
• TERBARU Kepastian Aturan Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Resmi Berlaku Kapan Cek Disini
Menurutnya, upah minimum sudah seharusnya diganti dengan upah layak, sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Sebab, saat ini banyak buruh yang masih menerima upah minimum baru setelah 2-3 tahun bekerja.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!