TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan kriteria guru yang mendapat jatah kenaikan gaji Rp 2 juta dari Presiden Prabowo Subianto cek disini.
Kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2025, guru honorer akan mendapatkan tambahan Gaji sebesar Rp 2 juta dari negara.
Namun, hanya guru honorer dengan syarat tertentu yang bisa mendapatkan tambahan Gaji Rp 2 juta.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan honorer mulai tahun 2025.
• RESMI Naik Rp 2 Juta! Cek Gaji Guru Terbaru Per 1 Desember 2024 Lengkap Honorer hingga PPG
Pengumuman kenaikan Gaji guru PNS dan PPPK serta honorer disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali Gaji pokok.
Lalu, gaji guru honorer akan menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun," kata Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Namun, Prabowo menyoroti masih adanya 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.
Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap bagi mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang tersebut.
Selain itu, pemerintah tengah membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Besaran bantuan dan jumlah penerimanya akan diumumkan pada tahun 2025.
"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," jelas Prabowo.