DPRD Kota Pontianak

Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen, Anggota DPRD Pontianak Husin Ajak Buruh Terima Keputusan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin beberapa waktu lalu telah berkomentar dan berharap agar kenaikan upah khususnya di Kota Pontianak, meningkat sebesar 10 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin beberapa waktu lalu telah berkomentar dan berharap agar kenaikan upah khususnya di Kota Pontianak, meningkat sebesar 10 persen.

Namun, saat ini pemerintah telah mengumumkan, untuk kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.

Nominal itu telah diumumkan dan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

RESMI Aturan Upah Minimum 2025 Terbaru Gaji Naik dan Pesan Kemnaker untuk Gubernur Seluruh Indonesia

Kendati tak sepenuhnya terkabul atas apa yang diharapkan, husin berharap buruh bisa menerima keputusan Presiden ini. 

"Dua minggu lalu saya sudah berkomentar dan berharap agar kenaikan upah sebesar 10 persen. Namun dengan 6,5 persen tentunya kami berharap buruh bisa menerima keputusan ini," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 1 Desember 2024. 

Selain itu, dirinya juga berharap agar para perusahaan atau pemberi kerja dapat mematuhi apa yang telah ditetapkan Presiden. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini