PPPK 2024

Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap Cara Buat Akun SSCAN di sscasn.bkn.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 resmi telah dibuka sejak Minggu 17 November 2024. Ketahui cara daftarnya dan cara buat akun SSCASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah dibuka.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka sejak Minggu 17 November 2024.

Pembukaan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung hingga 31 Desember 2024.

PPPK 2024 tahap 2 ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

Bagi calon pendaftar yang masuk ke kategori di atas dapat segera mendaftar.

Pendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu di laman resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal SKB Non CAT dan CAT CPNS 2024 Lengkap Kapan Hasil Diumumkan? Cek Disini

Lantas bagaimana cara membuat akun SSCASN?

Berikut cara membuat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2024 tahap 2:

Cara Buat Akun SSCASN Buat Daftar PPPK 2024 Tahap 2

1. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik "Buat Akun"

3. Masukkan data diri sesuai KTP sesuai yang diminta

4. Klik "Lanjutkan"

5. Unggah foto KTP dan swafoto sesuai yang diminta

6. Isi password dan pertanyaan pengamanan

7. Klik "Proses Pendaftaran Akun"

8. Cetak Kartu Informasi Akun

30 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap Bobot Nilai Lolos Jadi PNS

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Setelah berhasil membuat akun SSCASN, pelamar dapat mendaftar PPPK 2024 Tahap 2.

Berikut caranya:

1. Kunjungi SSCASN BKN.

2. Klik "Masuk", kemudian masukkan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik "Masuk".

3. Lengkapi Biodata. Beberapa data akan terisi otomatis dari proses pendaftaran akun. Isi kolom gelar depan dan belakang ijazah, jika kosong, gunakan tanda (-).

4. Masukkan alamat sesuai dengan KTP dan perbarui informasi terkait program beasiswa yang sedang diikuti.

5. Pilih jenis disabilitas. Jika memilih "Non Disabilitas", Anda akan diminta untuk mengunggah video terkait disabilitas yang dipilih. Isi data lainnya sesuai kebutuhan.

6. Setelah data lengkap, klik "Selanjutnya".

7. Pilih jenis seleksi dan klik "PPPK".

8. Daftar formasi, kemudian pilih instansi dan jenis formasi yang diinginkan.

9. Centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan.

10. Klik "Pilih" untuk melanjutkan pengisian formulir lebih lanjut atau klik "Ulang" untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini