TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi selengkapnya hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2025 di bawah ini.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari Libur Nasional adalah sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 hari.
Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun Kalender 2025 diharapkan bisa menjadi pedoman oleh masyarakat, termasuk pihak swasta untuk merancang program kerja selama satu tahun ke depan.
Diantara tanggal merah itu, ada beberapa hari yang berdekatan dengan akhir pekan sehingga menambah panjang waktu libur atau long weekend.
Berikut daftar Libur Isra Mikraj yang berpotensi untuk libur panjang pada Kalender 2025
- Sabtu, 25 Januari 2025 - Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Januari 2025 - Libur akhir pekan
- Senin, 27 Januari 2025 - Libur Isra Mikraj Nabi SAW.
Dengan adanya libur memperingati isra mikraj dibulan Januari nanti peluang untuk libur panjang sangat besar.
Bahkan akan berlanjut pada pelaksanaan Imlek Tahun Baru Cina di tanggal 29 Januari 2025.
• KALENDER 2025, 1 Januari Hari Apa dan Berapa Hari Libur Tanggal Merah Tahun 2025 Bulan Januari
Berikut daftar lengkap tanggal merah hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus