TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mendadak jadi perbincangan masyarakat.
Ia disorot lantaran akan mengkaji pelaksana ujian nasional (UN) hingga penerapan ranking di sekolah.
Abdul Muti adalah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 sebelum menjabat sebagai Mendikdasmen.
Ia dilantik menjadi Mendikdasmen di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 Oktober 2024.
Sebagai penyelenggara negara, Abdul Muti diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
• Harta Bupati Indramayu Nina Agustina Disebut Bupati Terkaya di Jabar Tapi Pimpin Kabupaten Termiskin
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Harta Kekayaan Abdul Muti
Dilansir dari e-LHKPN, Abdul Muti ternyata tidak pernah mencatatkan Harta Kekayaannya ke KPK.
Meski begitu, sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti ikut terlibat dalam mengelola Harta Kekayaan organisasi Muhammadiyah.
Sebagai informasi, Muhammadiyah sebagai organisasi, memiliki simpanan dana mencapai sekitar Rp 13 triliun yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dengan total kekayaan fantastis itu, Abdul Muti disinyalir memiliki Harta Kekayaan yang mencapai miliaran.
Hal itu lantaran ia merupakan Sekretaris Umum.
• Profil dan Harta Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia