Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika, Polisi Sita 5 Paket Sabu

Penulis: Imam Maksum
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria S diduga pengedar narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditangkap Polisi. Penangkapan S dilakukan pada Jumat 8 November 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu setelah menangkap seorang pria berinisial S alias A (39), Sabtu 9 November 2024.
Pria S diduga pengedar di wilayah Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan S dilakukan pada Jumat 8 November 2024.
Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka. Tersangka merupakan wiraswasta asal Kecamatan Sambas ditangkap di sebuah kos di Sambas. 
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, S sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah tersebut.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yang berujung pada penangkapan tersangka," ucap Iptu Agus Trimarsono.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos S polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 0,94 gram. 
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp105.000, serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung," imbuhnya.
Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika tersebut.
"Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. 
"Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat," ungkapnya.
Dia mengatakan, kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan. Termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti. 
"Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar," ucapnya.
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini