TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil seorang pria warga kabupaten Ketapang terkait narkoba jaringan antar kabupaten.
Pria berinisial T (20) seorang pria asal Kabupaten Ketapang tak berkutik saat petugas menciduknya di tempat kerjanya, sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang.
Upaya penangkapan ini pun sempat menemui hambatan saat T berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama “Udin.” Namun, setelah petugas memeriksa identitasnya melalui kartu tanda penduduk (KTP), akhirnya jati dirinnya terungkap.
Sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang.
Anggota lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menyita sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus dari Dua kurir berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat, berhasil ditangkap pada Senin (21/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi SH mengatakan, Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka T, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang.
Baca juga: Polemik Bongkar Muat Pergudangan, Pj Bupati Kubu Raya ikuti Saran KPPU
" Setelah kedua kurir tersebut ditangkap dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang."kata Kasat Resnarkoba AKP Sagi SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis 7 November 2024
Lanjutnya, pelaku T berhasil diamankan oleh Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polres Ketapang di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang, tempatnya bekerja, pada Senin (28/10).
Saat penangkapan, Tim sempat menghadapi hambatan karena pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama 'Udin'," ungkapnya
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, T mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya. T mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai Rp 6 juta.
" Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,"katanta
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Sagi menambahkan, saat ini T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar Kabupaten.
" Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten, terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!