TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 di tingkat instansi pusat dan daerah.
SKB CPNS 2024 akan digelar setelah SKD CPNS 2024.
Tahap SKB CPNS 2024 di instansi pusat dan daerah punya aturan yang berbeda.
Sebagai informasi, SKB CPNS 2024 tetap meliputi tes CAT.
Instansi pusat menerapkan CAT BKN dan bisa menambah hingga 3 jenis tes tambahan.
Sedangkan, instansi daerah hanya bisa 1 tes tambahan untuk jabatan khusus.
Instansi Pusat memiliki bobot tes tambahan maksimal 50 persen, wawancara (jika ada) 10 persen.
Sedangkan Instansi Daerah memiliki bobot tes tambahan maksimal 40 persen dan CAT BKN jadi nilai utama dengan bobot minimal 60 persen.
• LINK Download PDF Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi KemenpanRB Lengkap Untuk Semua Formasi
Berikut beda ketentuan SKB CPNS 2024 di tingkat instansi pusat dan daerah:
Ketentuan SKB CPNS 2024 di Tingkat Instansi Pusat dan Daerah
Instansi Pusat:
1. Menggunakan CAT BKN
2. Nisa menambah hingga 3 jenis tes tambahan
3. Nobot tes tambahan maksimal 50 persen
Instansi Daerah: