BPJS Kesehatan jadi syarat membuat SIM untuk perlindungan warga
David menjelaskan, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga akan memberi pendampingan secara berkala kepada pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.
Pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.
Dalam keterangan resmi, BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat membuat SIM sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bahwa 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
Sanksi Pengendara tak punya SIM
Bagi warga yang kedapatan berkendara di jalan raya tanpa mengantongi SIM akan dikenakan sanksi tilang.
Terbaru, pihak kepolisian memberlakukan tilang dengan sistem elektronik atau ETLE.
Dimana bagi pengendara yang sudah ditilang dan tidak mengindahkan instruksi maka sanksinya STNK digital yang bersangkutan akan langsung diblokir.
• BERUBAH Aturan Baru Masa Berlaku STNK Kini Bukan 5 Tahun Lagi, Lengkap Besaran Sanksi dan Denda
Itulah informasi terbaru seputar Syarat Bikin SIM Wajib BPJS.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!