TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Sangidun telah mengonfirmasi kebijakan tersebut.
"Iya, kalau mau buat SIM harus ada BPJS Kesehatan," katanya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak, pada Minggu 3 November 2024 di Singkawang.
Baca juga: TNI AD Brigif 19/Khatulistiwa Singkawang dan TDM Latihan Bersama Kekar Malindo-47AB/2024
Ia menjelaskan, syarat pembuatan SIM dasarnya masih tetap sama. Namun, saat ini ada tambahan untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
"Syaratnya seperti biasa, hanya ada tambahan harus melampirkan fotocopy kartu BPJSnya," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!