Berita Viral

Sritex Resmi Pailit, Begini Nasib Pemegang Sang Saham SRIL Diungkap BEI

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kondisi kantor Sritex. Sritex Resmi Pailit, Begini Nasib Pemegang Sang Saham SRIL Diungkap BEI.

Nasib investor saham SRIL

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satunya dilakukan melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

"Hal ini diharapkan bisa membentuk kesadaran awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat," kata dia dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (25/10/2024).

Sedangkan pada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.

Nyoman merinci, hal tersebut ditempuh dengan menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan, menyampaikan undangan hearing, dan permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.

Selanjutnya, Nyoman bilang, perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember.

Tak hanya itu, Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap enam bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

"Dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan," imbuh dia.

Tonton: Gagal Tangkap Putin, Ini Langkah yang Diambil ICC untuk Mongolia

Adapun, berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan, apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

"Dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut," terang Nyoman.

Adapun, Sritex juga dinyatakan telah memenuhi kriteria untuk dihapus dari bursa efek atau delisting karena telah menjalani suspensi selama 42 bulan.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini.

"Karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6," ujar Nyoman.

Resmi Gratis! Bayar Pajak Mati Motor dan Mobil Per 1 November 2024 Lengkap Syarat dan Aturan Terbaru

Halaman
123

Berita Terkini