TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan penerimaan CPNS 2024 memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang kemudian lanjut ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB yakni memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.
Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.
• Kisi-kisi SKB CPNS 2024! Cek Bobot Nilai Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:
1. Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
4. Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. (*)
Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS yakni tanggal 9-15 Oktober 2024.