Juga diskon PKB 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.
(*)
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!