Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tekankan Pembangunan TPST Tak Menimbulkan Limbah Cair

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono. Ia mengatakan, rencana pembangunan TPST diperkirakan berada di tanah milik pemerintah bekas pembebasan lahan pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dipastikan terbebas dari dampak lingkungan.

Ia mengatakan, rencana pembangunan TPST diperkirakan berada di tanah milik pemerintah bekas pembebasan lahan pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1.

"Yang dibangun berupa TPST dan bukan TPS. Jadi, TPST ini berupa bangunan gedung yang beratap dan berdinding serta ada pengolahan disana," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 15 Oktober 2024.

Pj Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024, Imbau Pasang Spanduk Hari Jadi Pontianak

Ia juga menjelaskan, untuk pengolahan yang dilakukan hanya sampah plastik yang akan diolah menjadi batako, paving block, lantai, dinding dan produk plastik lainnya, sedangkan untuk sampah organik akan diangkut ke TPA/TPST yang berada di Batu Layang.

"Karena bangunannya beratap diperkirakan tidak menghasilkan atau menimbulkan limbah cair dan bangunan TPST akan dipersiapkan bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelasnya.

Tak hanya itu, bangunannya juga akan diusahakan sejauh mungkin dari badan air/sungai Kapuas.

"Penataan bangunan TPST akan disinkronkan dengan rencana penataan taman dan lanjutan pembangunan water front/promenade," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini