- Merasa diri lebih baik atau lebih tinggi dari orang lain.
- Tidak mau mengakui kesalahan atau kekurangan diri sendiri.
- Memandang rendah dan merendahkan orang lain.
- Tidak mau menerima nasihat atau kritik.
- Selalu ingin dipuji dan diakui.
- Menunjukkan sikap sombong dan merendahkan orang lain dalam perkataan atau tindakan.
- Tidak mau bersikap rendah hati atau bersedia berbagi dengan orang yang kurang beruntung.
Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 10 Bab 4
1. Hanafi adalah seorang karyawan perusahaan yang setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi, sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Yang
dilakukan Hanafi dalam praktik asuransi syariah disebut dengan….
A. membayar polis
B. membayar klaim
C. membayar premi
D. mengajukan klaim
E. mengajukan premi
Jawaban : C
2. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi.
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
Jawaban : E
3. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1. Kafil
2. Makful bih
3. Makful bik
4. Makful lah
5. Makful ‘anhu
Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah….
A. 1, 2, 3, 4
B. 1, 2, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 2, 4, 5, 1
Jawaban : C
4. Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah, praktik maisir yaitu….
A. praktik penipuan
B. praktik perjudian
C. ketidakjelasan transaksi
D. praktik investasi bodong
E. investasi yang mengandung riba
Jawaban : B
5. Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan
bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan….
A. Awadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah
Jawaban : A
6. Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan
prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai….
A. wakalah
B. mudharib
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah
Jawaban : B
7. Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli
1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini.
Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
A. mudharabah
B. musyarakah
C. murabahah
D. istishna’
E. ijarah
Jawaban : C
8. Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai (hak guna. atas suatu barang, dengan membayar biaya tertentu tetapi tidak sampai memindahkan hak milik atas barang
tersebut. Dalam istilah keuangan syariah, hal ini disebut dengan….
A. ijarah
B. istishna
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah
Jawaban : A
9. Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Ia kemudian menata halaman rumahnya melalui pembiayaan yang bekerja sama dengan sebuah koperasi
syariah untuk dijadikan area parkir dan penitipan sepeda motor. Usaha penitipan kendaraan yang dilakukan oleh Hambali ini disebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah
Jawaban : E
10. Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh bu Ihsan ini di sebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah
Jawaban : B
Soal Essay
1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir?
Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban
1. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah terletak pada prinsip dasar yang mereka gunakan dalam operasi mereka:
Basis Prinsip: Lembaga keuangan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba), yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga atas pinjaman uang. Sementara lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, yang melarang riba dan mempromosikan keadilan, keberlanjutan, dan berbagi risiko.
Sumber Dana: Lembaga keuangan konvensional mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk deposito dan pasar modal, sementara lembaga keuangan syariah mendapatkan dana melalui skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Penggunaan Dana: Lembaga keuangan konvensional dapat mengalokasikan dana mereka ke sektor apa pun, termasuk yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip etika tertentu. Lembaga keuangan syariah memiliki batasan yang lebih ketat dalam penggunaan dana mereka, menghindari sektor yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti alkohol, perjudian, dan industri berbasis bunga.
Bagian Keuntungan dan Risiko: Dalam lembaga keuangan syariah, keuntungan dan risiko dibagi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, sementara dalam lembaga keuangan konvensional, bunga tetap dibayarkan kepada pemberi pinjaman terlepas dari hasil usaha peminjam.
2. Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat dapat mencakup:
Pembiayaan Mikro dan Kecil: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk membantu mereka mengembangkan usaha mereka. Ini dapat berupa pembiayaan musyarakah (kerjasama modal) atau mudharabah (bagi hasil).
Pembiayaan Pertanian: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada petani untuk meningkatkan produksi pertanian. Contohnya adalah pembiayaan pertanian berdasarkan musyarakah atau pembiayaan berbasis salam (pembelian produk pertanian di muka).
Pembiayaan Infrastruktur: Bank syariah dapat berperan dalam membiayai proyek infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, air bersih, dan lainnya.
Pembiayaan Properti: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan properti yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah atau ijarah (sewa).
Pembiayaan Pendidikan: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan pendidikan kepada individu atau institusi pendidikan yang membutuhkannya.
3. Perbedaan antara bai'al mudharabah, bai'al-istishna', dan bai'al-salaam dalam kegiatan usaha koperasi syariah adalah sebagai berikut:
Bai' al-Mudharabah: Ini adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola bisnis (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola mengelola bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al mudharabah untuk mendanai usaha produktif.
Bai' al-Istishna': Ini adalah jenis transaksi jual beli di mana penjual (shahib al-mal) menjanjikan untuk membuat atau menghasilkan barang tertentu dan kemudian menjualnya kepada pembeli (mustashni') dengan harga yang disepakati sebelumnya. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al-istishna' untuk membeli peralatan atau fasilitas produksi.
Bai' al-Salaam: Ini adalah jenis transaksi di mana pembeli membayar harga barang di muka dan penjual berjanji untuk memberikan barang tersebut di masa depan. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al-salaam untuk membeli hasil pertanian dari petani dengan pembayaran di muka dan pengiriman di masa panen.
4. Masyarakat Muslim Indonesia seharusnya mempercayakan transaksi keuangannya melalui unit usaha syariah karena terdapat beberapa hikmah dan manfaat:
Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: Transaksi melalui unit usaha syariah memastikan bahwa aktivitas keuangan berada dalam kesesuaian dengan prinsip syariah Islam, yang melarang riba dan mempromosikan keadilan dan keberlanjutan.
Bagi Hasil: Dalam usaha syariah, keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat, menciptakan sistem yang lebih adil dan berkeadilan.
Pengembangan Ekonomi Umat: Unit usaha syariah dapat membantu membiayai usaha mikro dan kecil, pertanian, pendidikan, dan sektor-sektor lain yang mendukung perekonomian umat Islam.
Pilihan Investasi Etis: Unit usaha syariah cenderung menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak etis menurut prinsip syariah, sehingga menghindarkan masyarakat dari investasi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Dengan berinvestasi dan bertransaksi melalui unit usaha syariah, masyarakat juga berpartisipasi dalam program-program amal yang mendukung kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang kurang beruntung.
5. Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News