Berita Viral

CEK Daftar Uang Rupiah Resmi Masih Berlaku Per 1 November 2024, Mulai Duit Kertas hingga Logam

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Uang rupiah berbentuk logam dan kertas. CEK Daftar Uang Rupiah yang Masih Berlaku Per Oktober 2024, Mulai Duit Kertas hingga Logam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat transaksi per 1 November 2024 di seluruh Indonesia mulaidari duit logam hingga kertas cek disini.

Bank Indonesia (BI) terakhir kali menerbitkan uang rupiah kertas baru dengan tujuh nominal berbeda pada 2022.

Tujuh pecahan tersebut resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.

Dua tahun sebelumnya, dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, BI mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) senilai Rp 75.000.

Meski bersifat khusus, BI memastikan, uang kertas Rp 75.000 hingga saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

DAFTAR Pecahan Uang Rupiah Resmi Tak Berlaku Lagi per November 2024 Lengkap Cara Tukar ke BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim merinci puluhan uang rupiah kertas dan logam yang masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Rupiah yang masih berlaku ini mencakup uang Tahun Emisi (TE) 2022, TE 2016, TE 2009, TE 2005, TE 2004, TE 1999, dan uang peringatan khusus.

Berikut daftar uang rupiah yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Uang kertas yang masih berlaku

Setidaknya ada 27 uang kertas dengan berbagai pecahan yang dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi di NKRI.

Simak daftarnya berikut:

1. Rp 100.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Tari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat, Bunga Anggrek Bulan (belakang)
- Warna dominan: Merah

2. Rp 50.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: Djuanda Kartawidjaja (depan), Tari Legong, Pemandangan Alam Taman Nasional Komodo, Bunga Jepun Bali (belakang)
- Warna dominan: Biru

3. Rp 20.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: G.S.S.J. Ratulangi (depan), Tari Gong, Pemandangan Alam Derawan, Bunga Anggrek Hitam (belakang)
- Warna dominan: Hijau

4. Rp 10.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: Frans Kaisiepo (depan), Tari Pakarena, Pemandangan Alam Taman Nasional Wakatobi, Bunga Cempaka Hutan Kasar (belakang)
- Warna dominan: Ungu

5. Rp 5.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: K.H. Idham Chalid (depan), Tari Gambyong, Pemandangan Alam Gunung Bromo, Bunga Sedap Malam (belakang)
- Warna dominan: Coklat

6. Rp 2.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: Mohammad Hoesni Thamrin (depan), Tari Piring, Pemandangan Alam Ngarai Sianok, Bunga Jeumpa (belakang)
- Warna dominan: Abu-abu

7. Rp 1.000 TE 2022

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2022
- Gambar: Tjut Meutia (depan), Tari Tifa, Pemandangan Alam Banda Neira, Bunga Anggrek Larat (belakang)
- Warna dominan: Hijau

8. Rp 100.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Tari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat, Bunga Anggrek Bulan (belakang)
- Warna dominan: Merah

9. Rp 50.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: I Gusti Ngurah Rai (depan), Tari Legong, Pemandangan Alam Taman Nasional Komodo, Bunga Jepun Bali (belakang)
- Warna dominan: Biru

10. Rp 20.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: G.S.S.J. Ratulangi (depan), Tari Gong, Pemandangan Alam Derawan, Bunga Anggrek Hitam (belakang)
- Warna dominan: Hijau

11. Rp 10.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: Frans Kaisiepo (depan), Tari Pakarena, Pemandangan Alam Taman Nasional Wakatobi, Bunga Cempaka Hutan Kasar (belakang)
- Warna dominan: Ungu

12. Rp 5.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: K.H. Idham Chalid (depan), Tari Gambyong, Pemandangan Alam Gunung Bromo, Bunga Sedap Malam (belakang)
- Warna dominan: Coklat

13. Rp 2.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: Mohammad Hoesni Thamrin (depan), Tari Piring, Pemandangan Alam Ngarai Sianok, Bunga Jeumpa (belakang)
- Warna dominan: Abu-abu

14. Rp 1.000 TE 2016

- Tanggal penerbitan: 19 Desember 2016
- Gambar: Tjut Meutia (depan), Tari Tifa, Pemandangan Alam Banda Neira, Bunga Anggrek Larat (belakang)
- Warna dominan: Hijau

15. Rp 100.000 TE 2014

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2014
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Gedung MPR, DPR, dan DPD RI (belakang)
- Warna dominan: Merah

16. Rp 2.000 TE 2009

- Tanggal penerbitan: 10 Juli 2009
- Gambar: Pangeran Antasari (depan), Tarian Tradisional dari Suku Dayak (belakang)
- Warna dominan: Abu-abu

17. Rp 50.000 TE 2005

- Tanggal penerbitan: 18 Oktober 2005
- Gambar: I Gusti Ngurah Rai (depan), Danau Beratan Bedugul Bali (belakang)
- Warna dominan: Biru

18. Rp 50.000 Penguatan TE 2005

- Tanggal penerbitan: 1 Agustus 2011
- Gambar: I Gusti Ngurah Rai (depan), Danau Beratan Bedugul Bali (belakang)
- Warna dominan: Biru

19. Rp 10.000 TE 2005

- Tanggal penerbitan: 20 Oktober 2005
- Gambar: Sultan Mahmud Badaruddin II (depan), Rumah Limas Palembang (belakang)
- Warna dominan: Ungu

20. Rp 10.000 Penguatan TE 2005

- Tanggal penerbitan: 3 Juni 2010
- Gambar: Sultan Mahmud Badaruddin II (depan), Rumah Limas Palembang (belakang)
- Warna dominan: Ungu kebiruan

21. Rp 100.000 TE 2004

- Tanggal penerbitan: 2004
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Gedung MPR, DPR, dan DPD RI (belakang)
- Warna dominan: Merah

22. Rp 100.000 Penguatan TE 2004

- Tanggal penerbitan: 1 Agustus 2011
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Gedung MPR, DPR, dan DPD RI (belakang)
- Warna dominan: Merah

23. Rp 20.000 TE 2004

- Tanggal penerbitan: 2004
- Gambar: Oto Iskandar Di Nata (depan), Pemetik Teh (belakang)
- Warna dominan: Hijau

24. Rp 20.000 Penguatan TE 2004

- Tanggal penerbitan: 1 Agustus 2011
- Gambar: Oto Iskandar Di Nata (depan), Pemetik Teh (belakang)
- Warna dominan: Hijau

25. Rp 5.000 TE 2001

- Tanggal penerbitan: 6 November 2001
- Gambar: Imam Bonjol (depan), Pengrajin Tenun (belakang)
- Warna dominan: Coklat

26. Rp 1.000 TE 2000

- Tanggal penerbitan: 2000
- Gambar: Kapitan Pattimura (depan), Pulau Maitara dan Tidore (belakang)
- Warna dominan: Hijau

27. Rp 75.000

- Tanggal penerbitan: 17 Agustus 2020
- Nama uang kertas: Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75
- Gambar: Soekarno-Hatta (depan), Anak Indonesia dengan Pakaian Adat Daerah (belakang).

Selain rupiah di atas, uang kertas senilai Rp 0,01 TE 1964 dengan gambar depan petani dan keterangan nominal "1 sen" juga masih berlaku di Indonesia.

Uang logam yang masih berlaku

Sementara itu, berikut daftar uang logam yang masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran:

1. Rp 1.000 TE 2016
Gambar: I Gusti Ketut Pudja

2. Rp 500 TE 2016
Gambar: Letjen TNI T.B Simatupang

3. Rp 200 TE 2016
Gambar: Dr Tjiptomangunkusumo

4. Rp 100 TE 2016
Gambar: Prof Dr Ir Herman Johannes

5. Rp 1.000 TE 2010
Gambar: Garuda Pancasila (depan), Angklung dan Gedung Sate (belakang)

6. Rp 500 TE 2003
Gambar: Bunga Melati

7. Rp 200 TE 2003
Gambar: Burung Jalak Bali

8. Rp 100 TE 1999
Gambar: Burung Kakatua Raja

9. Rp 50 TE 1999
Gambar: Burung Kepodang.

Meski jarang dijumpai, uang logam dengan nilai Rp 1 TE 1970 bergambar burung juga masih dinyatakan berlaku di wilayah NKRI.

Tidak hanya itu, beberapa uang logam khusus bernilai tinggi yang dikeluarkan BI untuk memperingati acara tertentu juga masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Misalnya, uang logam seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" tanda tahun 2001 bernilai Rp 500.000 dan Rp 25.000.

Ada juga rupiah seri "Peringatan Satu Abad Bung Hatta" TE 2002 bernilai Rp 500.000 dan Rp 25.000. BI juga mengeluarkan uang logam Rp 150.000 dan Rp 10.000 khusus seri "For The Children of the World" dengan tanda tahun 1999.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menolak uang rupiah yang digunakan sebagai alat bertransaksi.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," atur UU.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (2) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta bagi orang yang menolak rupiah tersebut.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini