Info Stimulus

Cara Supaya KPM Bisa Mendapatkan KKS Baru Jika yang Lama Hilang, Catat Jadwal Menarik Bansos 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KKS untuk penerima Bansos PKH dan BPNT tahun 2024- Berikut informasi terkait cara serta langkah yang bisa dilakukan keluarga penerima manfaat (KPM) ketika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) rusak dan jadwal pencairan Bansos yang perlu diketahui oleh setiap golongan penerima bantuan sosial.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi terkait cara serta langkah yang bisa dilakukan keluarga penerima manfaat (KPM) ketika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) rusak hingga jadwal pembagian bantuan sosial tahun 2024. 

Saat ini pencairan Bansos sedang dilakukan melalui kartu KKS, salah satunya PKH dan juga BPNT.

Tentunya kartu tersebut sangatlah penting karena sebagai satu-satunya alat untuk mencairkan bantuan sosial (Bansos ).

Namun kenyataannya masih banyak KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang masih ketika kartu tersebut rusak ataupun hilang.

Tentunya bagi KPM yang mengalami hal tersebut bisa mengikut cara serta beberapa langkah berikut.

 Informasi Bansos Sembako Oktober 2024 Sedang Cair di KKS 2 Bank Penyalur, Dana Rp 400 Masuk Rekening

Berikut informasi selengkapnya cara yang dapat dilakukan KPM, Diolah dari dari berbagai sumber: 

1. Melapor ke Pendamping Sosial

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke pendamping sosialnya masing-masing.

2. Melapor ke Pihak Bank Penyalur

Setelah melapor ke pendamping, KPM perlu mendatangi bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri ataupun BSI.

Nantinya KPM perlu membawa identitas diri seperti KTP dan KK untuk memproses penggantian kartu KKS.

 3. Mengisi Formulir

Langkah selanjutnya penerima manfaat akan diminta untuk mengisi formulir penggantian kartu.

Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Kategori Khusus Cair Bulan Oktober 2024, Apakah Anda Dapat?

Proses ini membutuhkan data-data lengkap penerima, termasuk nomor kartu yang hilang ataupun rusak serta identitas penerima manfaat yang tercantum di KKS.

Setelah melengkapi formulir, pihak bank penyalur akan memverifikasi data yang telah disampaikan.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan kelengkapan data yang diberikan.

Jika proses verifikasi selesai, penerima manfaat akan dihubungi oleh pihak bank untuk mengambil kartu KKS pengganti.

Adapun jadwal pencairan PKH sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Dengan begitu, bulan Oktober 2024 ini termasuk pencairan bantuan PKH tahap keempat.

CAIR Bansos BPNT Oktober 2024 Nominalnya Rp 200 Ribu, Ini Cara Cek Data Penerimanya Lewat Website

Bagi masyarakat yang ingin mendapat Bansos PKH pada tahun ini dapat memahami terlebih dahulu syarat penerima PKH berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Kelompok yang Membutuhkan

Bantuan Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.

3. Bukan ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.

4. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain dari Kemensos

 Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

5. Wajib Terdaftar di DTKS dan Sig-ng

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, Beras, sembako, BPJS PBI JK, dan lain-lain. Semoga bermanfaat. (*) 

Berita Terkini