Setelah melengkapi formulir, pihak bank penyalur akan memverifikasi data yang telah disampaikan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan kelengkapan data yang diberikan.
Jika proses verifikasi selesai, penerima manfaat akan dihubungi oleh pihak bank untuk mengambil kartu KKS pengganti.
Adapun jadwal pencairan PKH sebagai berikut:
- Tahap pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Juli-September 2024
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Dengan begitu, bulan Oktober 2024 ini termasuk pencairan bantuan PKH tahap keempat.
• CAIR Bansos BPNT Oktober 2024 Nominalnya Rp 200 Ribu, Ini Cara Cek Data Penerimanya Lewat Website
Bagi masyarakat yang ingin mendapat Bansos PKH pada tahun ini dapat memahami terlebih dahulu syarat penerima PKH berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan
Bantuan Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain dari Kemensos
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Wajib Terdaftar di DTKS dan Sig-ng