Polda Kalbar Imbau Warga Tak Main dan Promosi Judi Online, Ada Sanksi Pidana

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.M selaku Kasatgas Humas OMP Kapuas Polda Kalbar, Minggu 1 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain judi Online terlebih mempromosikan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menegaskan bagi siapa saja yang kedapatan bermain judi dapat dipidana.

Selain itu, mempromosikan Judi Online  juga merupakan tindak pidana, dimana setiap pihak yang turut mempromosikan dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 2, undang - undang nomor 1 tahun 2024 dapat dipidana paling lama 10 tahun.

"Jadi bagi pemain, dan juga yang mempromosikan ada sanksi hukum terhadapnya," tegasnya, senin 7 Oktober 2024.

Ia menegaskan judi hanya membuat seseorang semakin sulit kehidupannya, selain itu judi juga menjadi banyak faktor awal tindak pidana lainnya.

Baca juga: Selebgram Asal Singkawang Anningmu Tolak Tegas Tawaran Judi Online

Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan segan - segan memberikan sanksi tegas bagi personel Polisi yang kedapatan bermain judi online.

"Kita tegas, apapun yang ada di Kalbar, semua yang berbau ilegal akan jadi perhatian, saya memerintahkan seluruh jajaran tidak ada satupun yang terlibat, bila ada kita proses dan pecat," Jelasnya pada 1 Juli 2024 lalu saat HUT Bhayangkara. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini