TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga tarif baru listrik semua golonga pelanggan di seluruh Indonesia mulai Senin 7 Oktober 2024 cek disini.
Harga tarif listrik yang berlaku selama bulan Oktober 2024 bagi pelanggan non-subsidi telah ditetapkan secara resmi, di mana tidak ada perubahan dari bulan lalu.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa harga tarif listrik saat ini tidak mengalami kenaikan, dikarenakan untuk menjaga daya saing industri.
Seperti diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan atau dikenal sebagai tarif adjusment.
Penyesuaian tarif listrik tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
• UPDATE Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik Digital Terbaru Per Oktober 2024 Semua Pelanggan PLN
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Oktober 2024?
Rincian tarif listrik per kWh pada Oktober 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53