Petugas akan memeriksa data diri melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan status penerima bansos PBI JK.
Jika terdata di DTKS, petugas akan mencetak surat keterangan.
Dana bansos PBI JK akan cair ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Dengan memahami langkah-langkah tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memanfaatkan PBI JK 2024 sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi semua. Semoga bermanfaat. (*)