TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini disahkan oleh KPK RI bertempat di Hotel Harris Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 3 Oktober 2024.
Diikuti sebanyak 45 anggota beserta pasangannya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menanamkan nilai budaya anti korupsi melalui kelurga guna mewujudkan Anggota DPRD Pontianak yang berintegritas.
Untuk itu, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian berharap agar Kegiatan ini dapat membentuk kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pontianak untuk saling mengingatkan pasangannya agat tidak berbuat korupsi dalam masa pekerjaannya.
"Kita harapkan apa yang disampaikan KPK hari ini akan meningkatkan kesadaran sekaligus motifasi untuk tidak melakukan korupsi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak," katanya.
• BREAKING NEWS - 4 Warga Pontianak Ditangkap Polisi Karena Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia
Selain itu, ia menyebutkan bahwa fungsi keluarga ini sangat diharapkan mampu memberikan dampak positif.
"Karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPK sampai dengan september 2023 itu ada 1.600 lebih yang tersandung kasus korupsi. Ini tentu kita tidak ingin terjadi di kota pontianak, mudah-mudahan motifasi ini dapat terkawal," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini ia juga mengatakan dapat membentuk anti korupsi dilingkungan masyarakat, keluarga dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi khususnya di kota Pontianak. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini